15 Desember 2008

PENGEMBANGAN SISTEM EVALUASI PAI

PENGEMBANGAN SISTEM EVALUASI PAI
A. Latar Belakang

Dengan berlakunya Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UUSPN ) serta segenap Peraturan Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan, perlu diupayakan penyesuaian kurikulum sebagai jenis dan jenjang pendidikan dengan tuntutan perangkat dasar Sistem Pendidikan Nasional tersebut.

Ditegaskan dalam UUSPN bahwa yang dimaksudkan dengan kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

Kurikulum sebagai perangkat rencana dan pengaturan guna mencapai tujuan pendidikan nasional merupakan sesuatu yang sangat penting bagi segenap lembaga pendidikan. Tersirat dalam pengertian kurikulum sesuai UUSPN adalah pengaturan mengenai penilaian sebagian bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pendidikan Nasional maupun penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.

Penilaian kegiatan belajar mengajar yang menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan merupakan kegiatan yang perlu direncanakan dan diatur sejalan dengan kurikulum yang berlaku. Dalam UUSPN No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XII pasal 43 dan 44 yang menyatakan bahwa penilaian pendidikan mencakup penilaian kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik serta hasil belajar suatu jenis dan atau jenjang pendidikan.

Dalam PP No. 28 tahun 1990 tentang pendidikan dasar Bab IX berbunyi : “ Penilaian pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar mengajar dan upaya mencapai tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akredilitasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.


B. Penilaian

1. Pengertian Penilaian

Secara harfiah kata penilaian berasal dari bahasa Inggris “ evaluation “ dalam bahasa Arab Al – Taqdir; dalam bahasa Indonesia berarti penilaian. Penilaian dapat digunakan untuk semua aspek kehidupan. Dalam buku ini kita hanya mempokuskan penilaian dalam bidang Pendidikan Agama Islam atau penilaian pendidikan Islam. Penilaian Pendidikan Agama Islam adalah usaha untuk mendapatkan nilai yang terdapat dalam proses belajar mengajar yang dilihat dari hasil yang dicapai oleh setiap siswa dalam jangka waktu tertentu. Misalnya penilaian harian, mingguan, bulanan, catur wulan, akhir tahun dan akhir tahun ajaran dan EBTA serta EBTANAS.


2. Fungsi Penilaian

a. Perbaikan proses belajar mengajar.
b. Untuk menentukan nilai kenaikan kelas maupun penentuan lulus atau tidak
c. Penempatan siswa.
d. Diagnostik, yaitu untuk memeriksa dan mengalisa kelemahan siswa dan upaya mengatasinya.

3. Tujuan Penilaian

Penilaian bertujuan memperoleh data mengenai pencapaian tujuan hasil belajar mengajar yang menuju ketingkat kemampuan dan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan-tujuan pembelajaran serta mengukur atau menilai efektifitas pengalaman belajar, kegiatan belajar dan metode mengajar Pendidikan Agama Islam yang dipergunakan.


C. Prisip dan Obyek Penilai

1. Prinsip Penilaian

Ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penilaian yaitu :

a. Prinsip kontinuitas
Penilaian harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, oleh sebab itu penilaian tidak hanya dilakukan peda waktu tertentu seperti sebulan sekali hanya, catur wulan dan sebagainya, tetapi sebaiknya dilakukan setiap kegiatan belajar mengajar berlangsung. penilaian seperti ini sangat diperlukan untuk mengetahui keadaan kemampuan siswa menyerap materi yang diberikan dan efektivitas metode yang digunakan. Disamping itu untuk menentukan perlu tidaknya perbaikan proses belajar mengajar dan perbaikan bagi siswa atau diagnostik seperti telah dikemukakan pada bagian 2.d.

b. Prinsip Individual
Prinsip penilaian ini harus diberikan kepada setiap siswa untuk menilai pekerjaannya sendiri. Hal ini memberikan kesadaran kepada setiap siswa untuk mengetahui keadaan kualitas belajar yang telah dicapainya. Dalam penilaian individu ini perlu di pertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing siswa dalam menilai kemajuan dan pengawasan siswa terhadap pencapaian tujuan.

c. Prinsip Keseluruhan
Dengan prinsip keseluruhan, konprehensif dimaksudkan disini agar evaluasi / penilaian hasil belajar tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila penilaian tersebut dilaksanakan secara bulat, utuh dan menyeluruh. Penilaian itu harus dapat menjangkau tiga aspek yang perlu dinilai yaitu aspek kognitif, aspek efektif dan aspek psikomotor sesuai dengan porsi masing-masing dalam penilaian pendidikan agama Islam.

d. Prinsip Obyektivitas
Prinsip obyektivitas atau maudluu’iyyah, dapat dinyatakan sebagai penilaian yang baik apabila dapat terlepas dari faktor-faktor yang sifatnya subyektif.
Oleh sebab itu penilaian harus dilakukan secara wajar sesuai dengankeadaan, kondisi apa adanya, tidak dicampuri oleh kepentingan-kepentingan yang bersifat subyektif.
Jika tidak obyektif akan dapat menodai kemurnian pekerjaan penilaian itu sendiri.



2. Obyek Penilaian

Dimaksud dengan obyek atau sasaran penilaian pendidikan agama Islam ialah segala sesuatu yang bertalian dengan kegiatan atau proses pendidikan dapat dilakukan terhadap siswa, guru maupun kurikulum pendidikan agama Islam.

Pada kesempatan kali ini sasaran atau obyek penilaian yang akan dibahas ada yang berkenaan dengan proses atau kegiatan proses pendidikan agama Islam yang dialami oleh siswa untuk mengetahui perkembangan dan kemajuan belajar siswa, maka obyek dari penilaian pendidikan agama Islam meliputi tiga aspek, yaitu (1) aspek kemampuan, (2) aspek kepribadian, (3) aspek sikap.


D. Peran Penilaian dalam Proses Belajar Mengajar ( PBM )

Ada beberapa peran penilaian dalam PBM
1. Mengetahui tingkat pencapaian siswa dalam kegiatan suatu proses belajar mengajar.
2. Menetapkan keefektifan pengajar dan rencana kegiatan.
3. Sebagai laporan kemajuan belajar siswa.
4. Menghilangkan kendala dalam kegiatan belajar mengajar dan memperbaiki kesalahan setra menyempurnakan kekurangan yang terdapat sewaktu praktek.

Tidak ada komentar: