03 Februari 2008

SEJARAH PAI DI INDONESIA

SEJARAH PERKEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA

DI INDONESIA

Oleh H.Munadi Sutera Ali

  1. Sebelum Indonesia Merdeka

1.1 Masa Penjajahan Belanda

Pendidikan Agama di masa penjajahan Belanda diberikan secara tidak resmi dan kegiatannya pun berada di luar kegiatan pembelajaran terjadwal di sekolah.

Pendidikan Agama hanya diberikan secara resmi hanya di Fakultas Hukum dengan Mata Kuliah Islamologi dengan para pengajarnya para orientalis yang non muslim serta dengan menggunakan literatur karangan para orientalis pula.

Para peserta didik mendapatkan pendidikan agama islam dari para da’i yang datang ke sekolah-sekolah, untuk memberikan ceramah-ceramah agama secara suka rela di luar waktu kegiatan tatap muka terjadwal di kelas.

1.2 Masa Penjajahan Jepang

Pada masa penjajahan Jepang, untuk menarik simpati bangsa Indonesia yang mayoritas muslim, maka Pendidikan Agama Islam khususnya di Sumatera diberikan secara resmi di sekolah pemerintah, dan pendidikan Budi Pekerti di wilayah lain, yang pada hakekatnya juga bersumber dari ajaran Islam.

Namun pelaksanaan pengajaran Agama Islam dan Budi Pekerti tadi tidak mendapatkan porsi anggaran biaya dari pemerintahan Jepang.

  1. Sesudah Indonesia Merdeka

Pendidikan Agama Islam secara resmi diberikan di sekolah sejak RI merdeka, dengan diterbitkannya Edaran dari kementerian PP dan K yang I tahun 1945, dimana sekolah-sekolah yang mengajarkan Pendidikan Budi Pekerti diperkenankan diganti dengan Pendidikan Agama.

Pada Tahun 1946 oleh BP.KNIP ditetapkan Pendidikan Agama di sekolah Negeri dengan syarat dimintakan sekurang-kurangnya oleh 10 orang siswa.

Realisasi keputusan BP KNIP tersebut keluar SKB Menteri PP dan K dan Menteri Agama tahun 1946, kemudian diperbaharui lagi dengan SKB PP dan K dan Menteri Agama tahun 1951 di mana pendidikan agama secara resmi diberikan di sekolah rendah dan lanjutan, sejak kelas 4 dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran per minggu dengan syarat Pendidikan Agama baru bisa diberikan kepada suatu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang yang menganut suatu macam agama.

Dalam SKB tahun 1951 ini juga disebutkan bahwa guru agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama dan segala biaya pelaksanaan pendidikan agama juga menjadi tanggung jawab Menteri Agama.

Tahun 1960, melalui TAP MPRS No II/ MPRS/ 1960, Pendidikan Agama punya status yang lebih kuat, dimana pada Bab II pasal 2 ayat 3 Pendidikan Agama ditetapkan sebagai Mata Pelajaran di sekolah pada semua jenjang Pendidikan, walau pun ada kata berhak tidak ikut serta apabila wali murid/ murid dewasa menyatakan keberatan. Pernyataan terakhir ini merupakan hasil usaha PKI, namun dari keputusan ini praktis di PTN Pendidikan Agama secara resmi diberikan, yang operasional pelaksanaannya diatur dalam UU No 22 Tahun 1961.

Pada Tahun 1966 keluar lagi Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1966, menjadikan Pendidikan Agama kedudukannya lebih kuat, yakni diberikan di semua jenjang Pendidikan dengan hilangnya embel-embel berhak tidak ikut serta apabila wali murid/ murid dewasa menyatakan keberatan tadi.

Usaha peningkatan Pendidikan Agama semakin kuat dimana sejak GBHN tahun 1973, yaitu TAP MPR No IV /MPR/1973, kehidupan agama dan pendidikan Agama dimuat secara khusus di dalamnya.

Sejak tahun 1975 jabaran program pendidikan di sekolah berupa struktur Bidang Studi, Pendidikan Agama telah merupakan bagian pokok dari program pendidikan dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi.

Tidak ada komentar: