08 November 2008

JENIS LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN

JENIS LEMBAGA-LEMBAGA PENDIDIKAN

Jalur pendidikan sekolah sebagaimana dikehendaki UUSPN No.2 Tahun 1989. adalah tidak berbeda dengan yang dikehendaki pasal 14 UU Sisdiknas No 20 Tahin 2003, yakni Jenjang pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, yang menurut pasal 17 disebutkan bahwa Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar, yang terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Dan Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Jenjang selanjutnya adalah Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi, yang lembaganya

Perguruan tinggi ini dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas, dan berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Serta dapat juga menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah tidak berbeda dengan yang dikehendaki pasal 14 dan 16 UU Sisdiknas No 20 Tahin 2003 yakni nonformal dan informal, dapat dijelaskan sbb :

Pendidikan Non Formal, yakni diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal ini meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, dengan satuan pendidikannya adalah terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Hasil pendidikan nonformal ini dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan in Formal, yakni yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, seperti pengajian, dll.

Dalam telaah kurikulum, kedua jalur pendidikan ini jelas memiliki perbedaan yang jika disimpulkan dapat digambarkan sbb. :

Jalur Sekolah

Jalur Luar Sekolah

Non Formal

In Formal

Desain Kurikulum tertuang dalam konsep, dan terstruktur baik secara horisontal maupun vertikal

Desain Kurikulum sering tertuang dalam konsep, dan terstruktur hanya secara horisontal namun tidak secara vertikal

Desain Kurikulum tidak tertuang secara konseptual, dengan demikian tidak ada struktur horisontal dan vertikalnya

Peserta didik yang menerima muatan kurikulum sifatnya homogen

Peserta didik yang menerima muatan kurikulum sifatnya heterogen

Peserta didik yang menerima muatan kurikulum sifatnya heterogen

Sistem manajemen kurikulum senantiasa dirancang sedemikian rupa bersama dengan sistem lain dalam sistem pendidikan dan pembelajaran yang diarahkan untuk tujuan jangka panjang

Sistem manajemen kurikulum senantiasa dirancang sedemikian rupa bersama dengan sistem lain dalam sistem pendidikan dan pembelajaran untuk tujuan jangka pendek atau sesuai kebutuhan masyarakat pasar

Sistem manajemen kurikulum tidak dirancang, dengan demikian sistem lainnya pun masing-masing berjalan sendiri-sendiri.

Dalam struktur vertikal kurikulum ada akselerasi kelas dan program

Hanya ada akselarasi program

Tidak ada akselarasi

Tujuan kurikuler stationer pencapaian tujuan institusi, dan tujuan institusi stationer pencapaian tujuan di atasnya

Tujuan kurikuler stationer pencapaian tujuan program

Tidak ada tujuan kurikuler

Kalau kita klasifikasikan jenjang, jalur dan jenis lembaga pendidikan secara detail dapat digambarkan, sbb. :

Jenjang pendidikan

Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Pendidikan anak usia dini

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Pendidikan menengah

Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Jalur pendidikan

Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

a. Jalur Pendidikan Sekolah atau yang dikenal dengan Pendidikan formal

Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

b. Jalur Pendidikan Luar Sekolah di dalamnya ada pendidikan non formal dan informal.

1. Pendidikan nonformal

Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.

Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.

2. Pendidikan informal

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Jenis pendidikan

Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

1. Pendidikan umum

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

2. Pendidikan kejuruan

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

3. Pendidikan akademik

Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

4. Pendidikan profesi

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.

5. Pendidikan vokasi

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).

6. Pendidikan keagamaan

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

7. Pendidikan khusus

Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).

Tidak ada komentar: